HUKUMsholat tarawih untuk wanita sangat menarik untuk diketahui. Apakah lebih baik di rumah atau boleh ikut berjamaah di masjid? Simak jawaban lengkapnya berikut ini. Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan berdasarkan Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Arab Saudi bahwa sholat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di Probolinggo(wartabromo.com) - Berbeda dengan Pemkab Probolinggo, Pemkot Probolinggo mengizinkan warga untuk salat Idul Fitri di masjid dan tanah lapang. Namun, syarat penyelenggaraan wajib menerapkan protokol kesehatan. "Kalau di masjid dan musala penuh, lebih bagus melaksanakan di rumah masing-masing. Tidak masalah dan diperbolehkan. Kami sudah menyiapkan tempat salat, apabila ada yang KABARLUMAJANG - Ibadah shalat tarawih dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendirian di rumah dan hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad.. Shalat tarawih hanya dapat dilaksankan pada malam hari di bulan Ramadhan.. Bulan yang disebut sebagai bulan pengampunan dan dilipatgandakannya pahala. Seperti sabda Nabi SAW "Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap Oleh Mahmud Budi Setiawan MENYIKAPI isu hangat boleh tidaknya shalat Jum'at di luar masjid, bahkan ada tokoh yang membid'ahkannya, maka perlu kiranya mengulas pendapat Imam Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanabilah) mengenai hukum Shalat Jum'at di luar Masjid.. Sebelum menjelaskan lebih jauh, ada beberapa catatan penting yang perlu diketahui: HukumHukum Seputar Shaf Shalat Demikian juga kalau seorang imam (posisinya) lebih tinggi dari makmum atau sebaliknya tanpa ada kebutuhan. Demikian juga jika (posisi) wanita di depan shaf laki-laki, akan tetapi tidak di depan imam, atau berdiri di samping imam atau di samping makmum laki-laki, maka shalat wanita dan laki-laki tersebut sah Akantetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas : "Artinya : Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka" [Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar 2OLHi. Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di kalangan umat Muslim tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. Kisah ini menceritakan tentang seorang pria yang ingin membangun sebuah rumah yang lebih tinggi dari masjid yang ada di dekatnya. Namun, ketika dia berkonsultasi dengan seorang ulama, ulama tersebut memberitahunya bahwa hukum Islam melarang orang membangun rumah yang lebih tinggi dari masjid. Apa sebenarnya hukum rumah lebih tinggi dari masjid? Sejarah Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa โ€œTidak boleh membangun rumah yang lebih tinggi daripada masjid.โ€ Hadits ini dianggap sebagai dalil kuat yang mengatur tentang pembangunan bangunan di lingkungan masjid. Oleh karena itu, hukum ini dipegang teguh oleh umat Muslim di seluruh dunia. Alasan Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Ada beberapa alasan mengapa hukum rumah lebih tinggi dari masjid diterapkan dalam Islam. Pertama, masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, masjid harus dihormati dan dijaga keutuhannya. Kedua, bangunan masjid biasanya memiliki ketinggian yang cukup tinggi, sehingga jika ada bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka hal ini dapat mengganggu pandangan dan kemudahan akses ke masjid. Ketiga, hukum ini juga bertujuan untuk mendorong orang untuk lebih menghormati tempat suci dan menjaga kebersihan lingkungan masjid. Penjelasan Lebih Lanjut tentang Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid bukan hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga untuk bangunan lain seperti gedung perkantoran, hotel, atau pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, sebelum membangun, setiap orang harus mempertimbangkan ketinggian bangunan yang akan dibangun agar tidak lebih tinggi dari masjid yang ada di sekitarnya. Bagi yang melanggar hukum ini, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, bangunan yang lebih tinggi dari masjid harus dihancurkan atau dikurangi ketinggiannya. Kedua, jika orang tersebut terus membangun bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka dia bisa dihukum oleh pihak berwenang atau menerima sanksi dari masyarakat setempat. Kesimpulan Hukum rumah lebih tinggi dari masjid adalah salah satu hukum Islam yang sangat penting. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan lingkungan masjid, serta mendorong orang untuk lebih menghargai tempat suci. Oleh karena itu, setiap orang harus mematuhi hukum ini dan membangun bangunan sesuai dengan ketinggian yang diperbolehkan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. 2023-04-24 Hukum Menghias Masjid Dengan Megah Hukum Menghias Masjid Dengan Megah Fri 14 February 2014 0612 Shalat > Masjid views Pertanyaan Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz,Apa hukum membangun masjid yang megah yang dipenuhi dengan ornamen dan hiasan yang mahal-mahal, bahkan ada sebagian ada yang hiasannya terbuat dari syariat Islam memandang masalah bermegahan dalam menghias masjid? Demikian, jazakallah atas penjelasannya Jawaban Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada dua istilah yang terkait dengan renovasi masjid yang seringkali dipahami orang secara terbolak-balik. Kedua istilah itu adalah tasy-yid al-masjid dan tazyin al-masjid. Keduanya berbeda, baik dari segi pengertian dan juga dari segi hukumnya. A. Tasy-yid Al-Masjid 1. Pengertian Kita mengenal istilah tasy-yid al-masjid ุชุดูŠูŠุฏ ุงู„ู…ุณุฌุฏ, yang merupakan istilah dalam bahasa Arab, berasal dari kata dasar syayyada yusyayyidu tasy-yidan ุดูŠู‘ุฏ - ูŠุดูŠู‘ุฏ - ุชุดู’ูŠูŠุฏุง. Pengertian istilah ini dalam bahasa Indonesia adalah membangun ulang, merenovasi atau merekonstruksi ulang. Sehingga istilah tasy-yid al-masjid bisa kita artikan sebagai upaya untuk memperbaiki, merekosntruksi, atau merenovasi sebuah majis. Merenovasi masjid bisa saja kecil-kecilan, tanpa mengubah apapun, baik bentuk maupun struktur bangunan, kecuali hanya memastikan semua kelengkapan masjid berfungsi dengan baik. Tetapi merenovasi masjid juga tetapi bisa bisa bermakna lebih luas yaitu renovasi total. Renovasi total bisa saja melakukan perubahan struktur bangunan, penambahan luas, dan juga termasuk dalam arti merobohkan bangunan lama dan membangun kembali dari awal. Semua termasuk dalam kategori tasy-yid al-masjid. 2. Hukum Seluruh ulama sepakat membolehkan tindakan merenovasi masjid, karena renovasi masjid termasuk ke dalam bagian memakmurkan masjid. Dan memakmurkan masjid adalah salah satu perintah Allah SWT yang telah ditetapkan pensyariatannya di dalam Al-Quran Al-Kariem ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูŽุนู’ู…ูุฑู ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ู ู…ูŽู†ู’ ุขู…ูŽู†ูŽ ุจูุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ุขุฎูุฑู ูˆูŽุฃูŽู‚ูŽุงู…ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉูŽ ูˆูŽุขุชูŽู‰ ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉูŽ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฎู’ุดูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ููŽุนูŽุณูŽู‰ ุฃููˆู’ู„ูŽู€ุฆููƒูŽ ุฃูŽู† ูŠูŽูƒููˆู†ููˆุงู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูู‡ู’ุชูŽุฏููŠู†ูŽ Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. QS. At-Taubah 18 Selain ayat di ayat, dasar masyruโ€™iyah renovasi masjid juga berlandaskan apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab dan Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhuma. Meski Rasulullah SAW tidak pernah melakukan renovasi masjid, namun kedua shahabat beliau yang berposisi sebagai amirul-mukminin, dalam masa pemerintahan masing-masing melakukan renovasi. Tentu kalau Rasullah SAW tidak merenovasi masjid, karena saat itu belum ada alasan yang kuat dan menjadi pendorong. Sedangkan di masa kedua khalifah, ada kebutuhan untuk memperluas bangunan, terkait dengan semakin membeludaknya jamaah di masjid, atau juga karena kebutuhan lainnya. B. Tazyin Al-Masjid 1. Pengertian Secara bahasa, kata tazyin dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar zayyana yuzayyinu tazyinan ุฒูŠู‘ู† - ูŠู‹ุฒูŠูู‘ู† - ุชุฒู’ูŠููŠู†ุง. Artinya adalah memberi hiasan agar terlihat menjadi indah dipandang mata. Di dalam Al-Quran Al-Karim, Allah SWT berfirman ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุงู’ ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ูˆูƒูู„ููˆุงู’ ูˆูŽุงุดู’ุฑูŽุจููˆุงู’ ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูุณู’ุฑููููˆุงู’ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ุฑููููŠู†ูŽ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-Aโ€™raf 31 Kata tazyin ุชูŽุฒู’ูŠููŠู† adalah kosa kata dalam bahasa Arab, yang bermakna ุงุณู’ู…ูŒ ุฌูŽุงู…ูุนูŒ ู„ููƒูู„ ุดูŽูŠู’ุกู ูŠูุชูŽุฒูŽูŠู‘ูŽู†ู ุจูู‡ู Kata yang mencakup segala hal yang terkait dengan sesuatu yang dihias Istilah tazyinul-masjid secara bebas bisa diterjemahkan dengan istilah menghias masjid. Namun sebagian dari para ulama memahami istilah tazyinul-masjid ini bukan sekedar dalam makna membuat masjid yang indah atau sekedar menghiasnya, tetapi sudah sampai kepada titik berlebih-lebihan dalam menghiasnya. 2. Hukum Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun. Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka, bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan juga tidak sedikit yang sampai mengharamkannya. Awalnya masalah tazyinul masjid ini tidak pernah terangkat menjadi perbedaan pendapat, karena umumnya masjid di masa Rasulullah SAW dan di masa para shahabat, didirikan dengan amat bersahaja dan sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itu pun hanya berupa daun kurma. Alasnya bukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafaโ€™ Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan kalau dihitung jumlahnya, bisa mencapai ratusan kilogram bahkan sampai berton emas dan perak. Jadi harganya memang terlalu amat sangat mahal sekali. Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bidโ€™ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya. C. Naqsy Al-Masjid Selain itu juga ada istilah-istilah khusus yang secara lebih sempit sering digunakan, terkait dengan istilah tazyinul-masjid, misalnya istilah naqsy dan lainnya. 1. Pengertian Naqsy Istilah an-naqsy ุงู„ู†ู‚ุด adalah kosa kata dalam bahasa Arab, yang maknanya membuat gambar, ukiran atau motif yang timbul. Contoh mudah naqsy ini adalah stempel yang biasa digunakan untuk mengesahkan surat. Karet stempel itu diukir sedemikian rupa sehingga tulisan atau gambarnya menjadi timbul. Stempel yang merupakan naqsy ini dimiliki oleh Rasulullah SAW berbentuk cincin namun berfungsi untuk mengesahkan surat resmi yang beliau kirim kepada para penguasa dunia. Cincin beliau SAW itu tidak lain adalah stempel, bertuliskan tiga lafadz suci Muhammad Rasul Allah ู…ุญู…ู‘ุฏ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡, maknanya adalah Muhammad utusan Allah. Karena ketiga lafadz ini tergolong suci, maka setiap kali beliau masuk ke WC, untuk menghormati lafadz yang suci ini, beliau SAW melepas cincin itu terlebih dahulu. Selain stempel Rasulullah SAW, para khalifah pengganti beliau dalam kedudukan sebagai kepala negara pun juga memilikinya. Abu Bakar radhiyallahuanhu memiliki stempel yang bertuliskan niโ€™mal qadiru Allah ู†ุนู… ุงู„ู‚ุงุฏุฑ ุงู„ู„ู‡ yang bermakna Allah sebaik-baik penentu atau penguasa. Amirul Mukminin radhiyallahuanhu juga memiliki stempel kenegaraan. Stempel Umar bertuliskan lafadz kafa bil-mauti waโ€™iza ูƒูู‰ ุจุงู„ู…ูˆุช ูˆุงุนุธุง, yang maknanya cukuplah kematian itu menjadi pengingat. Stempel Amirul Mukminin Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu bertuliskan lafadz latashbiranna au latandamanna ู„ุชุตุจุฑู†ู‘ ุฃูˆ ู„ุชู†ุฏู…ู†ู‘. Maknanya bersabarlah atau kamu akan rugi. Sedangkan stempel Ali bin Abi Thalib bertuliskan lafadz al-mulku lillah ุงู„ู…ู„ูƒ ู„ู„ู‡ , yang maknanya Kerajaan itu milik Allah. 2. Hukum Naqsy Masjid Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menghias masjid dengan ukiran yang timbul, atau an-naqsy. a. Jumhur Ulama Makruh Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafiโ€™iyah dan Al-Hanabilah sepakat memakruhkan tindakan ini, dengan dasar hukum bahwa an-naqsy ini termasuk kategori bermewah-mewah dalam tingkat yang dianggap sudah berlebihan. Barangkali an-naqsy di masa itu selain sulit dikerjakan, juga terbilang sangat mahal. Karena lazimnya naqsy ini adalah membuat ukiran timbul yang terbuat dari emas atau logam-logam mulia. Sehingga tindakan seperti itu dianggap berlebihan dan buang-buang biaya. Sedangkan landasan nash yang mereka jadikan sebagai dasar untuk memakruhkan adalah hadits berikut ini ู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู…ู ุงู„ุณู‘ูŽุงุนูŽุฉู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุชูŽุจูŽุงู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏู Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali bila orang-orang telah bermewah-mewah dalam masjid HR. Abu Daud dan Ibnu Majah b. Al-Hanafiyah Tidak Makruh Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah tidak memakruhkan tindakan nasqy pada masjid. Dan termasuk yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Wahab dan Ibnu Nafiโ€™ dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, dan sebagian ulama mazhab Asy-Syafiโ€™iyah, apabila nasy itu sedikit saja. 3. Sebab Kemakruhan Makruh yang ditetapkan oleh jumhur ulama ini karena setidaknya ada dua alasan a. Tidak Amanah Penyebab makruhnya naqsy pada masjid adalah karena akan menyebabkan tersia-siakannya amal jariyah umat Islam, dari yang seharusnya untuk membiayai hal-hal yang lebih produktif dan menempati skala prioritas utama, menjadi sekedar untuk hal-hal yang kurang produktif dan bukan prioritas. Sehingga akan berdampak pada kurang berlipatnya pahala orang yang menafkankan hartanya buat masjid tersebut. Jadi intinya menurut jumhur ulama, bahwa harta yang telah orang-orang berikan untuk masjid, baik infaq biasa atau wakaf, tidak layak untuk sekedar dibelanjakan buat berbagai hiasan yang megah dan mahal-mahal. Tetapi seharusnya untuk kepentingan yang memang nyata dibutuhkan dalam operasional masjid, yang langsung dirasakan manfaatnya oleh umat Islam. Namun jumhur ulama tidak memakruhkan apabila dana yang digunakan untuk itu adalah dana pribadi langsung. Misalnya seseorang memang sengaja membangun masjid dengan dana pribadi, bukan dengan dana yang dikumpulkan dari orang lain atau dari masyarakat, maka bila dia berkeinginan membangunnya dengan megah, penuh dengan ukiran dan hiasan-hiasan yang mahal, hukumnya tidak menjadi makruh. Dan mestinya, bila orang yang mewakafkan hartanya memang tahu persis bahwa dana yang diberikannya untuk masjid itu bertujuan sekedar untuk membuat naqsy yang tidak terlalu produktif, dan dia rela serta tidak merasa dirugikan, tentu tidak menjadi masalah juga. b. Menggangu Konsentrasi Kedua, makruhnya naqsy disini karena faktor takut akan memecah konsentrasi jamaah yang sedang shalat. Dikhawatirkan mereka akan sibuk memandangi dan mengagumi ukiran dan hiasan yang mewah itu, sehingga boleh jadi malah tidak bisa fokus dalam mengerjakan shalat. Oleh karena itu, jumhur ulama membedakan antara naqsy yang dibuat di arah kiblat dengan yang bukan di arah kiblat. Kemaruhannya hanyalah apabila naqsy ini dibuat di arah kiblat jamaah shalat, seperti di mihrab imam, atau diarah dinding depan dari jamaah shalat. Sebab meski disunnahkan dalam shalat harus menundukkan pandangan, namun tetap saja besar kemungkinan orang-orang yang sedang shalat akan teralihkan perhatiannya ke arah depan wajah mereka. Sebaliknya, bila naqsy itu dibuat bukan di arah kiblat, atau dalam kata lain, tidak sampai mengalilhkan konsentrasi orang yang sedang shalat, maka tidak ada kemakruhan di dalamnya. c. Menyalahi Sunnah Nabi Pendapat yang memakruhkan naqsy ini juga punya dalil yang lain, yaitu menghias masjid dengan gemerlap tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat beliau. Masjid di masa mereka sama sekali sepi dari berbagai macam perhiasan yang mahal dan merusak konsentrasi jamaah. Namun tidak mengurangi nilai kemuliaan dan keutamaan masjid-masjid itu sampai sekarang ini. Maka kalau di masa sekarang ada keinginan agar masjid itu menjadi mulia dan punya kedudukan yang tinggi, bukan dengan jalan membuat perhiasan yang mewah, melainkan dengan cara menjadikan masjid itu sebagai pusat aktifitas dan kegiatan masyarakat. Jadi bukan bangunannya yang diurus, tetapi bagaimana mengurus sumber daya manusianya. Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT ูููŠู‡ู ุฑูุฌูŽุงู„ูŒ ูŠูุญูุจู‘ููˆู†ูŽ ุฃูŽู† ูŠูŽุชูŽุทูŽู‡ู‘ูŽุฑููˆุงู’ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ู‡ู ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ู’ู…ูุทู‘ูŽู‡ู‘ูุฑููŠู†ูŽ Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. QS. At-Taubah 108 Dan juga sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, yang lebih mengutamakan penyebutan orang yang hati nya bergelantungan atau terpaut selalu dengan masjid. Dalam hal ini Beliau SAW sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang arti dan nilai kemegahan suatu masjid dari sudut pandang keindahan bangunan dan aneka ragam hiasannya. Tetapi yang beliau sebut adalah sumber daya manusianya, yang dikatakan terpaut dengan masjid. Rasulullah SAW bersabda ุณูŽุจู’ุนูŽุฉูŒ ูŠูŽุธูู„ู‘ูู‡ูู…ู ุงู„ู„ู‡ู ูููŠ ุธูู„ูู‘ู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ู„ุงูŽ ุธูู„ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุธูู„ู‘ูู‡ ุฅูู…ูŽุงู…ูŒ ุนูŽุงุฏูู„ูŒ ูˆูŽุดูŽุงุจูŒ ู†ูŽุดูŽุฃูŽ ููŠู ุทูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุฑูŽุฌูู„ูŒ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูุนูŽู„ู‘ูŽู‚ูŒ ุจูุงู„ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏู ... Ada tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada hari yang tiada naungan melainkan naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dengan beribadat kepada Allah dan laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid. HR. Bukhari dan Muslim Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MABaca Lainnya Dosa Riba Setara Berzina Dengan Ibu Kandung Sendiri? 13 February 2014, 0032 Muamalat > Riba viewsBeda Pajak dengan Zakat 12 February 2014, 0406 Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya viewsAdakah Ahli Waris Pengganti? 11 February 2014, 0601 Mawaris > Ahli waris viewsOrang Tua Non-Muslim, Apakah Wajib Menafkahi Mereka? 10 February 2014, 0612 Umum > Hukum viewsImam Terlalu Lama, Bolehkah Mufaraqah? 9 February 2014, 0502 Shalat > Makmum viewsWajibkah Seorang Anak Memberi Nafkah Kepada Orang Tuanya? 8 February 2014, 1300 Pernikahan > Hak dan kewajiban viewsApa Yang Disebut Satu Kali Susuan? 7 February 2014, 1017 Pernikahan > Mahram viewsTayammum Sampai Siku Atau Pergelangan Tangan? 6 February 2014, 0630 Thaharah > Tayammum viewsBolehkah Kita Sepakat Tidak Pakai Hukum Waris? 4 February 2014, 0603 Mawaris > Masalah terkait waris viewsHaruskah Tayammum Lagi Tiap Mau Shalat? 3 February 2014, 0601 Thaharah > Tayammum viewsHukum-hukum Terkait Najis 2 February 2014, 1350 Thaharah > Najis viewsWasiat Orang Tua Bertentangan Dengan Hukum Waris 1 February 2014, 0520 Mawaris > Masalah terkait waris viewsHaruskah Berwudhu Dengan Air Dua Qulah? 31 January 2014, 1200 Thaharah > Air viewsTahun Baru Imlek dan Angpau 30 January 2014, 0626 Kontemporer > Fenomena sosial viewsBolehkah Menjama' Shalat Karena Sakit? 29 January 2014, 0630 Shalat > Shalat Jama viewsBolehkah Foto Paspor Tanpa Jilbab? 28 January 2014, 0616 Wanita > Pakaian viewsHukum Mengenakan Cadar, Wajibkah? 27 January 2014, 0500 Wanita > Pakaian viewsMasih Berhakkah Anak Murtad atas Warisan Ayahnya yang Muslim? 26 January 2014, 0635 Mawaris > Masalah terkait waris viewsJual Beli Dua Harga Haram, Bagaimana dengan Kredit? 25 January 2014, 0610 Muamalat > Jual-beli viewsAnak Meninggal Lebih Dulu Dari Ayah, Apakah Anak itu Dapat Warisan? 24 January 2014, 1200 Mawaris > Hak waris viewsTOTAL tanya-jawab 49,908,171 views Pertanyaan Sebuah gedung atau semacamnya yang ketika dibangun dan ditempati pertama kali tidak dengan tujuan dijadikan masjid, kemudian setelah itu berubah menjadi masjid. Apakah masjid seperti itu dianggap tidak sempurna dan pahala shalat berjamaโ€™ah di dalamnya berkurang? Teks Jawaban disana ada rumah atau sebuah tempat, sementara pemiliknya ingin merubah menjadi masjid, atau sebagian berkeinginan untuk menjualnya dan dirubah menjadi masjid, hal itu tidak mengapa, dan mempunyai hukum masjid. Shalat di dalamnya pahalanya sempurna tidak berkurang. Tidak disyaratkan sejak pertama dibangun dengan tujuan dijadikan masjid. Kaum muslimin telah merubah banyak tempat syirik di negara yang ditaklukkannya menjadi masjid. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dan dalam sunnah telah ada riwayat yang menunjukkan akan hal itu. ุฑูˆู‰ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ 450 ุนูŽู†ู’ ุนูุซู’ู…ูŽุงู†ูŽ ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุงู„ู’ุนูŽุงุตู ุฑูŽุถูŠ ุงู„ู„ู‡ู ุนู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฌู’ุนูŽู„ูŽ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูŽ ุงู„ุทู‘ูŽุงุฆููู ุญูŽูŠู’ุซู ูƒูŽุงู†ูŽ ุทูŽูˆูŽุงุบููŠุชูู‡ูู…ู’ . Abu Dawud meriwayatkan hadits no. 450 dari Utsman bin Abul Ash radhiallahuโ€™anhu, sesungguhnya Nabi sallallahuโ€™alaihi wa sallam memerintahkan untuk dijadikan masjid Thaif, yang mana dahulu tempat thagut sesembahan mereka. Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, 'Para perawi sanadnya tsiqah kuat.' Al-Al-bany melemahkannya dalam kitab Dhaโ€™if Abu Dawud Dalam kitab Aunul Maโ€™bud dikatakan โ€œHadits tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan gereja, sinagog dan tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan shahabat ketika menaklukan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir menjadi tempat ibdah bagi umat islam dan merubah mihrab tempat Imamnya. Hal tersebut dilakukan sebagai hukuman dan tekanan bagi orang kafir karena mereka telah beribadah kepada selain Allah di tempat ini. Demikain pula seorang Raja India Sultan yang adil, ulama besar rahimahullah telah melaksanakan sunnah ini. Dimana beliau telah membangun berbagai masjid di tempat ibadah orang-orang kafir, semoga Allah menghinakan mereka orang-orang kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata โ€œTempat-tempat orang kafir dan orang yang suka berbuat maksiat yang tidak diturunkan azab di sana, jika dijadikan tempat keimanan dan ketaatan, hal ini adalah bagus. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan kepada penduduk Thaif untuk menjadikan tempat thagut sesembahan mereka menjadi masjid, beliau juga memerintahkan penduduk Yamamah untuk menjadikan tempat mereka berbaiat dahulu sebagai masjid.โ€ Iqtidhaโ€™ As-Shirat, hal. 81-82 Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang gereja yang terdapat di suatu desa dan memiliki wakaf. Sementara orang Kristen telah punah dari desa tersebut, yang tersisa di antara mereka telah masuk Islam. Apakah bangunan tersebut boleh dijadikan masjid? Beliau menjawab โ€œYa, jika ahli dzimmah orang non islam yang tinggal di negeri Islam sudah tidak ada lagi seorag pun yang mempunyai hak, maka bangunan tersebut boleh dijadikan masjid." Majmuโ€™ Fatawa, 31/256 Kalau merubah gereja dan tempat ibadah menjadi masjid dibolehkan, apalagi merubah rumah menjadi masjid, maka lebih utama lagi. Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya โ€œApakah dibolehkan membangun masjid atau merubah bangunan menjadi masjid di daerah atau kota yang kemungkinan jarang umat Islam setelah itu? Seperti di Amerika para mahasiswa muslim membangun masjid di daerah tertentu, kalau mereka telah lulus dan kembali ke negaranya, maka masjid menjadi kosong atau nyaris kosong?. Mereka menjawab โ€œDibolehkan membangun atau merubah bangunan menjadi masjid. Karena ada kemaslahatan umum bagi umat Islam yang ada. Disamping hal tersebut dapat menjadi syiar Islam serta diharapkan menjadi sebab bertambahnya umat Islam serta masuknya sebagian penduduk negeri tersebut ke dalam agama Islam.โ€ Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 6/234 Mereka juga di tanya, bahwa sebuah bangunan telah dibeli dan dirubah menjadi masjid. Namun setelah itu kaum muslimin merasa tertekan, sehingga mereka meninggalkannya dan daerah tersebut kosong dari umat islam. Apakah dibolehkan menjualnya? Kalau sekiranya dibolehkan, bagaimana menggunakan dana dari hasil penjualan tersebut? Mereka menjawab โ€œDibolehkan menjualnya, dan dananya digunakan untuk membangun masjid yang lebih luas lagi. Kalau tidak diperlukan lagi, dananya digunakan untuk memakmurkan masjid lain yang membutuhkan meskipun di kota atau di desa lain.โ€ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/235 Wallahuโ€™alam . Masjid Pangeran Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta Oleh Ahmad Hasanuddin Umar * Disebagian lokasi tempat pelaksanaan ibadah shalat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, saya pernah menemukan tempat shalat Imam lebih tinggi dari tempat shalat makmumnya, nampaknya panitia menyengaja membuat panggung khusus untuk sang Imam, biasanya ini terjadi jika shalat Ied diselenggarakan dilapangan. Bagaimanakah sesungguhnya hukum meninggikan tempat imam dengan menggunakan panggung khusus saat sang imam memimpin shalat Ied atau shalat pada umumnyaโ€ฆ??? Dalam kitab โ€œAhkaam al-Imaamah wa al-Iโ€™timaam fii as-Shalaahโ€ karya Syeikh Abdul Muhsin bin Muhammad al-Muniif, di halaman 271 ada pembahasan tentang persoalan yang akan diangkat dalam artikel ini. Al-Imam as-Syaafiโ€™iy dalam kitab al-Umm, juga para pendukungnya, seperti as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab atau al-Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmuโ€™ Syarh al-Muhadzdzab, termasuk ada riwayat Imam Ahmad yang disebutkan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudaamah al-Maqdisiy. mereka semua memandang bahwa menjadikan posisi Imam lebih tinggi dari posisi makmum adalah sesuatu yang dilarang, berdasarkan beberapa dalil berikut ini ; 1. Hadis riwayat Hammam yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab as-Shalah Bab al-Imaam Yaquumu Makaanan Arfaโ€™ Min Makaani al-Qaum, dalam bahasa Indonesia artinya Posisi imam di tempat yang lebih tinggi dari makmum ; ุนูŽู†ู’ ู‡ูŽู…ู‘ูŽุงู…ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฃูŽุจููˆ ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ุจูู‚ูŽู…ููŠุตูู‡ู ููŽุฌูŽุจูŽุฐูŽู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูู†ู’ู‡ูŽูˆู’ู†ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽุฏู’ ุฐูŽูƒูŽุฑู’ุชู ุญููŠู†ูŽ ู…ูŽุฏูŽุฏู’ุชูŽู†ููŠ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ Artinya Dari Hammam bahwasanya Hudzaifah sedang mengimami masyarakat Mada`in di atas bangku panjang ditempat yang lebih tinggi, maka Abu Masโ€™ud menarik bajunya, dan ketika selesai melaksanakan shalat, Abu Masโ€™ud berkata; Tidakkah kamu tahu bahwa mereka dilarang untuk melaksanakan hal demikian shalat Imam ditempat yang lebih tinggi ? Dia menjawab; Ya, aku ingat ketika kamu menarik bajuku. HR. Abu Dawud Hadis ini jelas sekali menunjukkan adanya larangan meninggikan posisi Imam dari makmumnya, saat Huzaidah melakukannya, mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, maka Abdullah bin Masโ€™ud seketika mengingkarinya dan Huzaifah sendiri menyadari dan mengakui kesalahannya. 2. Hadis Ammar bin Yaasirโ€™ radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Sunannya tepatnya dalam Kitab as-Shalaah pada Bab Posisi imam di tempat yang lebih tinggi dari makmum ; ุนูŽู†ู’ ุนูŽุฏููŠู‘ู ุจู’ู†ู ุซูŽุงุจูุชู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุฑููŠู‘ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑู ุจู’ู†ู ูŠูŽุงุณูุฑู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ููŽุฃูู‚ููŠู…ูŽุชู’ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ูˆูŽู‚ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฃูŽุณู’ููŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ููŽุงุชู‘ูŽุจูŽุนูŽู‡ู ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ุฒูŽู„ูŽู‡ู ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุณู’ู…ูŽุนู’ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู‚ูู…ู’ โ€“ ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ ูู„ุง ูŠู‚ูˆู…ู†ู‘ูŽ- ูููŠ ู…ูŽูƒูŽุงู†ู ุฃูŽุฑู’ููŽุนูŽ ู…ูู†ู’ ู…ูŽู‚ูŽุงู…ูู‡ูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ุงุชู‘ูŽุจูŽุนู’ุชููƒูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏูŽูŠู‘ูŽ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ Artinya Dari Adi bin Tsabit Al-Anshari telah menceritakan kepada saya seorang laki-laki yang pernah bersama Ammar bin Yasir sewaktu di Mada`in, ketika iqamat shalat telah dikumandangkan, Ammar maju untuk menjadi imam dan dia berdiri di atas bangku panjang, sementara para makmum berada di bawahnya, lalu Hudzaifah maju dan menarik tangan Ammar dan Ammar pun mengikutinya hingga dia diturunkan ditempat yang sejajar oleh Hudzaifah. Setelah Ammar selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya; Apakah kamu belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œApabila seseorang mengimami suatu kaum, maka janganlah -sekali-kali- dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat merekaโ€, atau semisal ucapan tersebut. Ammar berkata; Maka dari itu saya mengikutimu tatkala kamu menarik tanganku. HR. Abu Dawud Dalam hadis ini jelas sekali bagaimana sahabat Hudzaifah mengingkari perbuatan Ammar bin Yaasir yang mengimami suatu kaum ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, dengan mengutip perkataan Nabi yang berisi larangan tegas mengimami suatu kaum ditempat yang lebih tinggi dari mereka, dan Ammar pun mengakuinya, sebagaimana juga Huzaifah mengakui kekeliruannya ketika mengimami para makmum ditempat yang lebih tinggi saat dingatkan oleh Abdullah bin Masโ€™ud radhiyallahu anhu yang kisahnya disebutkan dalam hadis pertama. PENGECUALIAN SAAT IMAM BOLEH MENGIMAMI DITEMPAT YANG LEBIH TINGGI Larangan meninggikan tempat imam saat memimpin shalat ini menurut sebagian besar ulama tidak bersifat mutlak, ada pengecualiannya. Apa saja pengecualian yang dimaksudโ€ฆ??? Diantara pengecualian yang membolehkan meninggikan tempat Imam, adalah jika tujuan dari perbuatan tersebut dalam rangka untuk memberikan pengajaran li qashdi at-taโ€™liim kepada para makmum. Dalilnya adalah praktek Rasulullah shallallhu alaihi wa sallam, yang pernah mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi posisinya dari para makmum, daat itu beliau mengimami shalat diatas mimbar, sebagaimana digambarkan dalam hadis riwayat Sahal bin Saโ€™ad berikut ini ; ุนู† ุณู‡ู„ ุจู† ุณุนุฏ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„ โ€ฆูˆูŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ูˆูŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽุฑูŽุงุกูŽู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑู ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽููŽุนูŽ ููŽู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽู‡ู’ู‚ูŽุฑูŽู‰ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุณูŽุฌูŽุฏูŽ ูููŠ ุฃูŽุตู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑู ุซูู…ู‘ูŽ ุนูŽุงุฏูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุขุฎูุฑู ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู†ู‘ููŠ ุตูŽู†ูŽุนู’ุชู ู‡ูŽุฐูŽุง ู„ูุชูŽุฃู’ุชูŽู…ู‘ููˆุง ุจููŠ ูˆูŽู„ูุชูŽุนูŽู„ู‘ูŽู…ููˆุง ุตูŽู„ูŽุงุชููŠ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… Artinya Dari Sahal bin Saโ€™ad radhiyallahu anhu ia berkata Aku melihat Rasulullah shallallahuโ€™alaihiwasallam shalat di atas mimbar itu. Lalu beliau bertakbir, maka orang-orang pun bertakbir pula di belakangnya, sedangkan beliau masih di atas mimbar. Kemudian beliau bangkit dari rukuk, lalu turun sambil mundur sehingga beliau sujud di kaki mimbar. Kemudian beliau kembali pula ke atas mimbar hingga selesai shalat. Sesudah itu beliau menghadap kepada orang-orang lalu bersabda, Wahai sekalian manusia, aku melalukan ini supaya kalian semua mengikutiku, dan supaya kalian belajar cara shalatkuโ€™.โ€ HR. Muslim Dalam riwayat diatas, sangat jelas sekali, apa alasan dari praktek Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengimami shalat diatas mimbar atau ditempat yang lebih tinggi dari makmum, coba perhatika oada bagian akhir hadis diatas, Rasulullah mengatakan โ€œWahai sekalian manusia, aku melalukan ini supaya kalian semua mengikutiku, dan supaya kalian belajar cara shalatkuโ€. Pengecualian bolehnya imam berada ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, selain untuk tujuan pengajaran, ada catatan lain dari Ibnu Qudamah al-Maqdisi sebagai pengecualian tambahan, yang membolehkan seseorang mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya. Menurut Ibnu Qudamah al-Maqdisiy dalam kitab al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Kharaqi yang ditahqiq oleh Syeikh Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turkiy dan Abdul Fattah al-Halawiy, larangan meninggikan tempat Imam dari makmumnya ini berlaku selama terlepas dari 3 keadaan dibawah ini; 1. Selama Bukan untuk tujuan memberikan pengajaran kepada para makmum tentang tata cara shalat yang benar. catatan saya jika untuk tujuan pengajaran, maka imam boleh saja shalat ditempat yang lebih tinggi ; 2. Selama seseorang berniat dari awal permulaan untuk shalat sendirian ditempat yang tinggi, kemudian ditengah-tengah shalatnya ada orang bermakmum kepadanya ditempat yang lebih rendah darinya, catatan saya maka keadaan ini menyebabkan bolehnya seorang imam shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya ; 3. Selama tidak dalam keadaan darurat karena sempitnya tempat shalat, atau tingginya posisi imam hanya sedikit, -misalnya hanya beberapa centimeter saja- catatan saya keadaan ini menyebabkan seorang imam dibolehkan mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya. Demikian pembahasan mengenai hukum shalat imam ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya saya dalam artikel ringkas ini, semoga bermanfaat, saya berdoโ€™a semoga Allah subhanahu wa taโ€™aalaa senantiasa memberikan keberkahan, taufiq dan keselamatan kepada kita semua, dan kepada seluruh kaum muslimin dimanapun mereka berada. KESIMPULAN AKHIR 1. Seorang Imam tidak boleh dengan sengaja mengimami shalat jamaโ€™ah ditempat yang lebih tinggi dari tempat makmumnya. 2. Larangan ini tidak berlaku jika a. imam bertujuan memberikan pengajaran kepada orang yang belum tahu bagaimana tata cara dan gerakan shalat yang benar ; b. Tidak ada niat untuk menjadi Iman dan mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi, tapi ditengah shalatnya tiba-tiba ada orang yang bermakmum kepadanya ditempat yang lebih rendah ; c. Karena keadaan darurat seperti tempat yang sangat sempit yang tidak mungkin dilakukan shalat berjamaโ€™ah kecuali jika imam terpaksa shalatnya ditempat yang lebih tinggi. [] AHU. *** *** Miliran ; Rabu, 08 Dzul Hijjah 1438 H * Penulis adalah Pengajar Bahasa Arab di P2B UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pengajar Ushul Fiqih dan Ilmu Maqashid as-Syariโ€™ah di STIKES Surya Global Yogyakarta, Pengajar Ushul Fiqih dan Ulum al-Qurโ€™an di Ponpes Mahasiswa Taqwiin al-Muballighiin Yogyakarta, Khadim Masjid Pangeran Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta. Tentang Ahmad Hasanuddin Umar Saya lahir pada tanggal 28 Jumadal Akhirah 1399 H bertepatan dengan 25 Mei 1979 M, di kampung Rawailat Desa Dayeuh kecamatan Cileungsi Bogor, dilingkungan keluarga yang alhamdulillah cukup religius, rumah tempat dimana saya dilahirkan, sekaligus berfungsi sebagai pesantren kecil, ada Masjid Jami' an-Nur juga Madrasah Diniyah an-Nur. Suasana keagamaan dilingkungan sekitar rumah sangat membekas dalam memori saya, setelah menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Rawailat, sekaligus di Madrasah Diniyah An-Nur Rawailat, saya melanjutkan Pendidikan di Madrasah Tsanawiyah An-Nizhamiyyah Cileungsi asuhan Drs. KH. Ahmad Marzuqi, setamat Tsanawiyah saya melanjutkan pendidikan ke Jawa Timur tepatnya di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar pimpinan KH. Ibrahim Thoyyib, setelah belajar selama kurang lebih satu tahun di Ponpes Wali Songo, kemudian saya pindah ke Pondok Modern Darussalam Gontor, hingga tammat sampai tahun 1998/1999, dalam asuhan Dr HC. KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA, beserta KH. Hasan Abdullah Sahal dan KH. Shoiman Lukmanul Hakim. Setamat dari Gontor, saya menjalani masa pengabdian mengajar dan melanjutkan belajar menghapal al-Qur'an di Ponpes Darul Abrar Bone Sulawesi Selatan yang diasuh oleh KH. Anwar Harum, Lc dan Dr. KH. Muttaqien Said, MA, hingga bulan Juni tahun 2000. Pada tahun yang sama saya mendaftar kuliah di LIPIA dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan akhirnya saya berlabuh di UIN Jogja, mengambil Jurusan Tafsir Hadis, setelah selesai dari UIN, saya mengikuti program Akta IV di UII Universitas Islam Indonesia setelah selesai saya menempuh kuliah S1 lagi di MEDIU Medinah International University pada jurusan al-Qur'an wa Ulumuhu, sambil juga mengambil kuliah S2 Program Pascasarjana konsentrasi SQH Studi Qur'an dan Hadis. Saat ini, selain ikut terlibat mengelola Travel Haji & Umrah Lฤ Raiba, sekaligus sebagai pembimbing ibadah umrah, aktifitas sehari-hari saya ngajar di Ponpes Mahasiswa Takwฤซn Muballighฤซn, dan mengasuh kajian rutin di Majlis Kajian Kitab di masjid-masjid seputar Yogyakarta. Saya tinggal di Yogyakarta tepatnya di Bantul, bersama seorang istri dan 6 orang anak kami, Najwa Salma Hasan, Faruq Abdullah Hasan, Musa Abdullah Hasan, Bilal Abdullah Hasan, Naqiyya Sฤjidah Hasan, dan Najiyya Sฤjidah Hasanโ€ฆ.[] ๏ปฟKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Masjid adalah tempat beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, berdzikir, membaca al-Quran, dan lainnya. Selain itu kita tahu, bahwa masuk dan keluar dari masjid memiliki tatakrama tersendiri, hal itu tidak lain karena bentuk penghormatan kita kepada rumah sang dapat dipungkiri lagi, bahwa sesuatu yang tidak layak dilakukan di masjid sekarang malah sudah banyak terjadi. Contoh ramai-ramai di masjid, makan-makan, ngobrol hal-hal yang tidak berguna, tidur didalam masjid. Dan tidak jarang rupanya, hal-hal tadi juga malah menggangu kepada orang yang sedang sholat ataupun yang sedang menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya. Akhirnya, banyak dari kalangan ta'mir masjid membuat sebuah peraturan yang melarang semua itu. Sampai-sampai ada dari sebagian orang yang sholat disana berkata "lebih baik saya ibadah dirumah dari pada dimasjid tapi tidak khusyu' karna terlalu rame".Selain itu, masjid sekarang juga banyak fungsikan untuk selain sholat. Misalnya; digunakan untuk tahlilan, haul, majlis ta'lim dan lain-lain. Dari hal-hal tadi terkadang membuat resah orang yang sedang sholat, karena tempat yang sempit dan mereka merasa terganggu. Dalam menyikapi masalah-masalah diatas menurut kaca mata fikih, sebenarnya bagaimanakah hukum ramai-ramai, ngobrol atau bercanda, makan-makan, dan tidur didalam masjid, kemudian bagaimana jika hal-hal tadi sampai mengganggu pada orang yang sedang sholat atau menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya, dan apakah melaksanakan tahlilan, istighostah, pengajian al-Quran didalam masjid dilegalkan oleh syariat, mengingat masjid diwakafkan untuk orang sholat saja ?. Dan bagaimana jika perkara tadi dapat mempersempit dan mengagangu orang yang sedang sholat?. Pada dasarnya ramai-ramai di masjid seperti; ngobrol hal-hal yang tidak layak untuk diperbincangkan didalam masjid , makan-makan dan tidur hukumnya boleh hanya saja untuk dua contoh yang terakhir hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika dapat mengotori masjid. Namun, ketika melihat masalah ini melewati kaca mata adab maka dianjurkan untuk menjahui prilaku tersebut karna termasuk min babi su'il adab prilaku yang jelek .Sebenarnya,3 prilaku diatas hukumnya boleh ketika memenuhi beberapa pertimbanagan sebagai berikuta jika semua prilaku tersebut tidak dilarang oleh ta'mir masjid, karna mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh ta'mir hukumnya wajib layaknya mematuhi perintah dan larangan dari sulthon atau imam. Ta'mir masjid setara dengan sulthon atau imam karena sama-sama termasuk ulil amri pengurus untuk ummat muslim .b jika prilaku-prilaku tersebut tidak mengganggu kepada orang yang sedang sholat. Adapun kalau mangganggu maka hukumnya makruh bahkan bisa haram ketika sampai menyakiti hati mereka . Sedangkan hukum menyelenggarakan pengajian, tahlil, dan acara-acara islam lainnya di masjid hukumnya boleh karna termasuk min babi imarotil masjid meramaikan masjid dengan ibadah , selagi tidak mengganggu pada manfaat awal dari masjid yaitu sholat. Adapun kalau acara-acara diatas dapat mengganggu pada orang yang sholat atau mempersempit tempat mereka maka hukumnya adalah makruh. Oleh; IbnuQusai Lihat Pendidikan Selengkapnya

hukum rumah lebih tinggi dari masjid