Pasal 833 ayat (1) KUHPer: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami
menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu. Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Berikut ini cara dan tahap-tahapannya: 1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) Sertifikat tanah yang masih atas nama ahli pewaris sebaiknya segara diurus untuk balik nama sertifikat tanah hibah tersebut kepada ahli waris. Surat Keterangan Waris (SKW) dibuat langsung oleh ahli waris, disaksikan dua orang saksi, dan disaksikan pula oleh Kepala
Menggunakan jasa notaris pihak ketiga untuk membuat perjanjian pranikah tentu memerlukan biaya. Perkiraan biaya notaris disesuaikan dengan kebijakan masing-masing notaris sesuai rincian perjanjian. Umumnya kisaran jasa notaris untuk membuat perjanjian adalah mulai dari Rp2.000.000,00 hingga Rp25.0000,00.00.
Pada hukum waris perdata, ahli waris menurut surat wasiat yang lebih diutamakan, dengan pengecualian selama isi dan pembagian dalam surat wasiat tidak bertentangan dengan undang-undang.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. Surat kuasa apabila dikuasakan. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertifikat Asli. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
5XYH3f4.
cara membuat surat permohonan ahli waris